Bidan adalah tenaga kesehatan profesional yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada perempuan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu dan anak.
1. Perempuan
2. Pendidikan Minimal. D3/S1 Kebidanan
3. Memiliki STR aktif
4. Memiliki Sertifikat APN